Gugatan Pajak Pesangon Bergulir di MK, Ini Kata Menteri Keuangan Purbaya

Gugatan Pajak Pesangon Bergulir di MK, Ini Kata Menteri Keuangan Purbaya

Bola.net – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas dana pesangon dan pensiun.

Alih-alih menunjukkan kekhawatiran, Purbaya justru menyiratkan keyakinan penuh bahwa pemerintah akan memenangkan perkara ini. Gugatan ini sendiri dilayangkan oleh sepuluh warga negara yang mayoritas berprofesi sebagai pekerja.

Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberatkan. Secara spesifik, yang dipersoalkan adalah penetapan pesangon dan dana pensiun sebagai objek pajak berjenjang.

Argumentasi para pemohon berakar pada pandangan filosofis bahwa dana tersebut bukanlah keuntungan. Dana itu dianggap sebagai tabungan hasil jerih payah seumur hidup yang seharusnya dilindungi.

Kini, pertarungan argumentasi hukum antara warga negara dan pemerintah siap memasuki babak baru di ruang sidang. Proses ini akan menguji konstitusionalitas salah satu pasal krusial dalam reformasi perpajakan nasional.

1 dari 3 halaman

Respons Tegas dari Puncak Kementerian Keuangan

Merespons kabar gugatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan singkat namun tegas. Ia menunjukkan sikap optimistis meski belum mendalami detail permohonan yang diajukan.

“Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Ke kita bukan?” kata Menkeu Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, ditulis Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan rekam jejak Kementerian Keuangan dalam menghadapi persoalan hukum serupa. Keyakinan untuk memenangkan perkara ini disampaikannya secara lugas kepada awak media.

“Kalau kita jangan sampai kalah. Saya tidak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya.

2 dari 3 halaman

Landasan Hukum yang Menjadi Perdebatan

Pokok permasalahan gugatan ini berpusat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pemohon, yang di antaranya adalah Aldha Reza Rizkiansyah dan Jamson Frans Gultom, menyoroti dua pasal spesifik.

Ketentuan yang dipermasalahkan adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh serta Pasal 17 UU HPP Tahun 2021. Regulasi tersebut secara eksplisit memasukkan pesangon dan manfaat pensiun sebagai objek pajak penghasilan dengan skema tarif progresif.

Menurut para pemohon, kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi karena dinilai memberatkan masyarakat kecil. Terutama bagi para pekerja yang menjadikan pesangon dan dana pensiun sebagai sandaran utama di hari tua.

3 dari 3 halaman

Uji Materiil dan Jadwal Sidang Perdana

Argumentasi para pemohon tidak hanya berlandaskan pada aspek yuridis, tetapi juga menyentuh sisi filosofis. Mereka menegaskan adanya perbedaan fundamental antara dana pesangon dengan keuntungan dari aktivitas bisnis.

Dalam berkas permohonannya, tertulis, “Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal. Keduanya merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya.”

Gugatan ini telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi sejak 10 Oktober 2025. Sidang pendahuluan untuk perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 20 Oktober 2025 mendatang.